Zakat Fitrah
Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat.
Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan
dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut
ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi
orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk
rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.
Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu
zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah
merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki
dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan
sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah
mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan
Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk
membayar zakat fitrah
untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan
makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh
karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam
, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.
Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir
sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan
zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah
? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya
sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang
bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau
dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang,
orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam
perjalanan.”
Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah
:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)
Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa
merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli:
seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa
merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
Sasaran akhir puasa Ramadhan adalah la’allakum tasykurun, artinya supaya kamu bersyukur (QS.2, al Baqarah: 185).
Tidak sempurna kehidupan bermasyarakat bila kegembiraan rasa syukur ini
tidak di iringi dengan peduli kepada orang sekeliling, terutama kepada
yang belum bernasib baik, fuqarak wal masakin.
Pembuktiannya
adalah dengan mengeluarkan zakat fithrah bagi meringankan beban derita
kaum tak berpunya. Satu bimbingan Islam dalam merasakan suatu
kegembiraan secara bersama (ijtima’i).
1. Zakat Fithrah, kewajibannya fardhu’ain bagi setiap Muslim. Apabila dia telah memasuki bulan Ramadhan dan memasuki Idul Fithri. Tidak peduli, apakah dirinya sudah akil baligh ataupun belum, berbadan besar ataupun kecil, berkeadaan sanggup ataupun tidak. Seyogyanya dihari itu tidak ada yang mengatakan tidak sanggup.
2. Zakat fithrah dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk orang yang menghajatkan. Berfungsi sebagai pembersih diri. Dan juga untuk membersihkan cacat puasa seperti berbicara tidak baik, cabul dan sebagainya. Sesuai bimbingan Islam, “faradha Rasulullah SAW zakatal fithri thuhratan lis-shaa-imi minal-laghwi war-rafatsi wa thu’matan lil-masaakin” (HR, Abu Daud dari Ibnu Abbas).
3. Hikmah dibayarkan zakat Fithrah, antara lain,
· zakat khusus bertalian dengan idul fithri dan Ramadhan,
· untuk memenuhi kebutuhan orang miskin,
· memberikan kegembiraan dan menghapuskan kepahitan hidup, disaat semua orang merasakan gembira berhari raya Idul Fithri,
· saling jamin menjamin dan kasih saying sesama mukmin,
· taqarrub ilaa Allah, dan pembuktian kepatuhan kepada Rasulullah SAW.
· menghapuskan keburukan dengan mengerjakan kebaikan, sesuai Sabda Rasul SAW “wat-ba’is-sayyiatal-hasanata tamhuhaa”(HR.Ahmad dan Tirmidzi).
Tata Cara pembayaran zakat fithrah
1. Dibayar sebelum shalat Idul Fithri. Bila dibayar sesudah Idul Fithri, nilainya sama dengan sedekah biasa.
2. Boleh dibayar sejak awal Ramadhan, tidak boleh ditangguhkan
pembahagiannya sampai selesai shalat ‘Ied, kecuali dalam keadaan
darurat, dimana didaerah itu tidak ada orang miskin sama sekali.
3. Lebih utama dibagikan kepada orang yang membutuhkan secara merata.
4. Boleh
dibagikan kepada salah seorang dari fakir miskin melebihi jumlah yang
yang diterima lainnya karena dilihat dari kebutuhan atau hubungan
kekerabatan.
5. Bila
dibagikan oleh amil, amillah yang berhak menentukan yang paling tepat
menerima. Dalam hal ini amil mesti tahu siapa yang paling berhak
menerima,
6. Sebaiknya
dengan makanan yang kita makan. Boleh dihitung dengan nilai uang
seharga makanan yang dikeluarkan (3 sha’, atau 2,5 kg = sepuluh tekong
beras). Langkah yang lebih baik berihtiyat (hati-hati) dengan memperhatikan kebutuhan di saat itu.
7. Boleh dibayarkan kepada,
a. fuqarak wal masakin. Yaitu orang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dihari itu.
b. Boleh juga kepada badan sosial yang memikul beban berat
umpama dalam mengurus beban menanggung anak yatim, mashlahat umum
menyangkut kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan umat). Tidak terbatas jumlah boleh menerimanya. Sesuai bimbingan Rasulullah SAW; “aghnuhum ‘anis-suaal fii hadzal yauma, artinya kayakanlah mereka (orang-orang tak berpunya) itu dari masalah minta-meminta pada hari lebaran ini
c. Boleh juga kepada orang yang baru masuk Islam (muallaf) yang seringkali kehilangan sumber pekerjaan setelah menyatakan masuk Islam dan dikucilkan oleh keluarganya yang bukan Muslim..
Karena itu, zakat fithrah bila tidak dibayar, puasanya tergantung antara bumi dan langit (al Hadist). Hakikatnya, “zakat
fithrah menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang
tercela dan dari dosa, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR.Abu Daud).
Perintah agama sangat tegas.
Kayakan mereka orang fakir miskin yang tidak sanggup itu, pada hari lebaran idul fithri ini. Bebaskan mereka dari bertawaf, berkeliling meminta-minta dihari besar yang mulai ini. Inti ajaran Islam bermaksud supaya satu sama lain saling ringan meringankan. Berat sepikul ringan sejinjing.
Dihari
lebaran Idul Fithri terbuka pintu pendapatan insidentil dari setiap
orang fuqarak dan masakin. Jangan mereka dihina dan dihardik. Semestinya
setiap orang yang berpunya merasa malu dihadapan Allah, bila
dikelilingnya berserak orang-orang miskin. Secara alamiah kondisi menjamurnya kemiskinan adalah penggambaran nyata dari kondisi kekayaan orang berada yang tidak banyak bermanfaat dalam mengurangi jumlah orang miskin dikelilingnya.
Setiap
diri yang berpunya, semestinya sanggup menyalahkan diri sendiri apabila
banyak orang miskin disekililingnya. Mungkin sekali sebahagiannya
disebabkan karena yang kaya kurang peduli, dan enggan berzakat secara
terarah. Atau karena haknya dirampas dengan prilaku tak terpuji, seperti
korupsi, manipulasi, dan sebagainya.
Pada sehari lebaran Idul Fithri diperintahkan mengeluarkan zakat fithrah untuk tu’matan lil masakin, atau memberi makan orang miskin.
Selanjutnya, orang miskin yang dikayakan dihari itu mampu membantu diri
dan keluarganya, mampu pula melaksanakan ajaran agamanya secara teguh
dan bertanggung jawab.
Zakat
fithrah tidak dimaksudkan penumpukan modal oleh lembaga keuangan tetapi
bisa menjadi sumber modal langsung bagi simiskin yang telah menerimanya
tanpa ikatan suatu akad perjanjian.
Yang
diperlukan adalah kesadaran tinggi dari fuqarak wal masakin itu, agar
disamping keperluan konsumptif lebaran, maka dapat dijadikan modal milik
sendiri yang akan dikembangkan sebagai penupang peningkatan ekonomi
keluarga. Dengan kekayaan yang diterima oleh fakir dan miskin, mereka
bisa berbelanja hari raya. Bisa membeli makanan dan minuman. Bisa
membesarkan hari besar jamuan Allah. Mereka bisa pula membayarkan zakat
fithrahnya sendiri. Dan pada hari Idul Fithri ini, semestinya secara
ideal, tidak ada lagi orang fakir dan miskin, walaupun hanya dalam
bilangan sehari.
Pada hari lebaran itu, tidak
ada lagi orang yang menganggap bahwa dirinya berada diatas, dan orang
lain yang tidak berpunya (fuqarak wal masakin) menjadi orang dibawah, atau golongan have not any, dan tidak diperhitungkan.
Bila
dihari sebelum lebaran yang bisa berzakat hanya si kaya, pada Idul
Fithri, yang miskin dan faqir juga ikut berzakat, dari pendapatan zakat
yang mereka terima. Satu gambaran masyarakat berkekuatan ampuh, atau khaira ummah itu. Mudah-mudahan.
Bacaan do’a menerima Zakat fitrah
Bacaan
do’a mengeluarkan zakat fitrah dan bacaan do’a menerima Zakat fitrah
Zakat
fitrah merupakan kewajiban setiap muslim dan muslimah untuk memberikan bahan
makanan pokok yakni beras yang besarnya sudah di tentukan yaitu 3 liter beras
atau setara dengan 2.5 kg beras yang di berikan kepada yang berhak misalnya
fakir dan miskin menjelang 1 syawal atau idul fitri.
Sebagai pengingat untuk teman-teman
muslim dan muslimah pada kewajiban zakat
fitrah ini tentunya tidak luput dari bacaan
atau do’a yang harus kita bacakan yaitu
do’a mengeluarkan zakat fitrah dan
bagi anda yang menerima juga harus membacakan do’a menerima zakat fitrah.
1. Bacaan
Doa mengeluarkan Zakat Fitrah :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى
Di eja : Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri 'annafsii
fardhan lillahi ta'aalaa
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya wajib
karena Allah ta'ala"
2. Bacaan
Do’a Menerima Zakat fitrah :
ءَاجَرَكَ اللهُ
فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : "Sengaja Allah
senantiasa memberi pahala kepada engkau, pada barang yang telah engkau berikan
dan mudah-mudahan allah memberikan berkah kepada engkau pada apa saja yang
tinggal pada engkau serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau"
Dengan mengingatkan kembali Bacaan do’a mengeluarkan zakat fitrah dan
bacaan do’a menerima Zakat fitrah ini semoga bisa bermanfaat.
Mohon maaf jika ada kata atau arti yang salah.
Komentar
Posting Komentar